Anas ‘Bernyanyi’, Rakyat ‘Berjoget’

Anas akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

“Jum’at Keramat” tanggal 22 Februari 2013, KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi, menyampaikan bahwa saudara AU (Anas Urbaningrum) telah ditetapkan menjadi tersangka dengan suara bulat dari ke-5 unsur pimpinan KPK. Dugaan yang melekat pada status tersangka AU adalah gratifikasi dalam proyek Hambalang.

Penetapan ini tentu mengakhiri segala polemik yang muncul terkait status tersangka yang sudah berjalan lama. Dimulai dari bombardir tuduhan Nazaruddin, isu adanya perpecahan di level pimpinan KPK, pengambilalihan tugas dan fungsi ketum PD oleh Majelis Tinggi sampai kasus teranyar yakni kasus bocornya sprindik AU.

Tidak itu saja, status AU ini juga akan berimbas secara linear pada konstalasi politik di internal Partai Demokrat. Gerbong-gerbong AU dari DPD dan DPC pasti akan kehilangan sandaran. Dengan status tersangka, maka sudah seharusnya AU segera melepas jabatan ketua umumnya di PD. Siapa yang akan menggantikannya? Mari kita tunggu.

Terlepas dari hal di atas, saya menjadi penasaran apakah AU nanti akan bersikap seperti Nazaruddin yang pandai “bernyanyi”. Sebagai warga negara yang menuntut keadilan, tentu saja saya berharap agar AU tidak sungkan-sungkan “bernyanyi”. Bahkan kalau perlu, bernyanyilah “semerdu” mungkin. Mainkanlah nada yang terindah. Buatlah semua orang terperangah dengan nyanyianmu itu.

Sebutlah semua nama yang engkau ketahui terlibat dalam setiap lirik lagumu. Siapapun itu. Apapun posisinya. Seberapa besar kekuatannya. Bernyanyilah…! Rakyat sedang menunggu nyanyian-nyanyianmu, sehingga kami bisa berjoget ria.

Tentunya, jika AU ‘bernyanyi’, maka pihak yang pertama kali paling dirugikan adalah Partai Demokrat sendiri. Alih-alih memperbaiki elektabilitas, justru AU akan semakin membuka lubang yang selama ini coba ditutup rapat terkait kekotoran-kekotoran yang terjadi. Jika ada indikasi seperti ini, maka bukan tidak mungkin akan ada deal-deal tertentu. “Menyanyi” = hukuman bisa dipanjangkan. “Mingkem” = hukuman diperingan.

Namun, saya berharap agar AU tidak takut. Tenang saja. Jikapun tuduhan gratifikasi Harrier itu benar, maka hukumannya nggak bakal lama-lama amat kok. Angelina dengan korupsi miliaran rupiah saja hanya dihukum 4.5 tahun penjara. Lha…klo hanya 700 juta, paling juga setahun. Hmm…inilah hukum di negeri ini. So, bernyanyilah. Maka, rakyat akan “berjoget” bersamamu.

Salam Nyanyi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Haha, Hihi, Huhu, Hehe, Hoho

Tentang Mutasi dan Varian Baru Virus COVID-19

Gagal Terpilih, Antipsikosis Menanti