Hari Gini Berani Jujur? Apa Kata KPK?

Ter..la..lu..

Yah…keterlaluan memang dunia politik di negeri ini. Politik yang sebenarnya bertujuan mulia, malah diberanguskan oleh tingkah polah dari politisi di negeri ini. Berbagai upaya dilakukan demi meraih kekuasaan. Tidak ada rambu absolut yang bisa menghadang nafsu berkuasa para elit. Semuanya seakan menutup mata dengan etika-etika berpolitik yang seharusnya dijunjung tinggi.

Kebocoran sprindik yang terjadi beberapa waktu yang lalu merupakan salah satu contoh betapa segala hal bisa terjadi di negeri ini. Sprindik yang sedianya menjadi dokumen rahasia itu akhirnya bocor ke publik. Tak tahu siapa yang tega nian berbuat seperti itu. Intinya, ada sebuah kejanggalan atas peristiwa tersebut. Apakah berupa upaya testing water atau karena kecerobohan dari pihak-pihak terkait? Komite etik sedang mendalami hal tersebut.

Bagi sebagian orang mungkin berpandangan bahwa kasus sprindik bocor janganlah menjadi alasan untuk melupakan hal yang lebih besar, yakni penetapan status tersangka Anas Urbaningrum. Saya pun berpendapat demikian. Namun, hal itu tidak berarti bahwa pengusutan dan pemberian sanksi terhadap pihak pembocor juga dilupakan. Dengan dibentuk tim komite etik untuk menyelidiki kasus ini, publik berharap banyak agar KPK benar-benar dibersihkan dari para pengkhianat amanah rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Namun, di sisi lain, dengan dibentuknya komite etik ini berarti ada “sesuatu” yang memang perlu pendalaman khusus dari kasus kebocoran ini. Artinya juga, sampai sekarang pembocor sprindik itu belumlah terindentifikasi karena tidak berani bersikap jujur. Padahal, jauh hari sebelumnya, KPK adalah lembaga yang pertama kali menggembar-gemborkan slogan “Berani Jujur Hebat”. Sebuah kalimat yang memiliki arti yang dalam, penuh makna, dan sarat akan konsekuensi. Tidak hanya di institusinya sendiri, slogan ini pun disosialisasikan KPK ke lembaga lainnya demi memunculkan suasana kejujuran yang merata.

Tetapi, apa lacur?

Justru KPK sendiri yang melanggar slogan indah tersebut. KPK sendiri yang akhirnya tidak mampu mengejewantahkan nilai yang terkandung dalam slogan tersebut. Semuanya berawal dari kebocoran sprindik tentang penetapan tersangka AU. Yah…semuanya berawal di situ. Alhasil, dalam rentang waktu yang bersamaan, ada 2 kejadian yang menjadi santapan publik yakni penetapan AU sebagai tersangka dan siapa yang membocorkan sprindik ke publik.

Jika saja para pimpinan dan pegawai yang berada di KPK mau untuk menghayati dan mengamalkan makna dari slogan yang mereka buat sendiri, Berani Jujur Hebat, maka tidak perlulah ada tim internal dan komite etik segala. Semuanya hanya akan membuang tenaga dan bisa membelah fokus yang ada. Namun, mengapa tim ini perlu dibentuk? Karena ternyata KPK tidak sepenuhnya jujur.

Sekali lagi terbukti bahwa kejujuran itu memang sangat mahal harganya di negeri ini. Institusi yang dibanggakan seperti KPK saja belum mampu berbuat banyak di internalnya saja. Tentunya, masalah ini adalah masalah kecil, tetapi logika saya mengatakan bahwa jika hal kecil saja sudah tidak mampu berbuat jujur, apalagi hal yang besar.

Dan ternyata slogan itu hanyalah sebaris kalimat yang dituliskan di lembaran-lembaran spanduk dan poster dan kemudian dipajang untuk memeriahkan semangat pemberantasan korupsi. Tidak lebih.

Karena itu, sedianya jika memang pihak pembocor itu telah diidentifikasi, maka tidak perlulah bertele-tele tentang sanksinya. Siapapun itu, langsung pecat saja. Tak usah ba bi bu. Langsung eksekusi. Hal ini menjadi penting demi menjaga marwah KPK sebagai satu-satunya lembaga hukum yang masih diharapkan bisa berjuang dalam pemberantasan korupsi sekarang ini. Saya pun masih menyimpan harapan kepada lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini. Lebih jauh, di kasus inilah dapat dilihat apakah KPK benar-benar tidak pandang bulu terhadap orang yang bersalah, walaupun pesakitannya berasal dari “keluarga” sendiri? Menarik ditunggu.

Salam sprindik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Haha, Hihi, Huhu, Hehe, Hoho

Tentang Mutasi dan Varian Baru Virus COVID-19

Gagal Terpilih, Antipsikosis Menanti